sistem kliring dan pemindahan dana elektronik di indonesia
Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta
nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun
menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut.
Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa
kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di
satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya
justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang
dimaksud dengan kalah kliring ?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah
pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya)
atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama
peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya
diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang
mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban
pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan
hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat
berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI).
Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang
penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring
lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem
Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam
perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan
secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada
warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia
Penyelenggara
SKNBI diselenggarakan oleh:
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN), yaitu Unit Kerja di
Kantor Pusat Bank Indonesia yang bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI
secara nasional.
Penyelenggara Kliring Lokal (PKL), yaitu unit kerja di Bank
Indonesia dan Bank yang memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk mengelola
dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring tertentu.
Peserta
Setiap Bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan
SKNBI di suatu wilayah kliring, kecuali BPR (Bank Perkreditan Rakyat), Kantor
Bank yang akan menjadi peserta wajib menyediakan perangkat kliring, antara lain
meliputi perangkat Terminal Pusat Kliring dan jaringan komunikasi data baik
main maupun back up untuk menjamin kelancaran kepada nasabah dalam
bertransaksi.
Proses Kliring
Proses penyelenggaraan SKNBI terdiri dari 2 (dua) sub
sistem, yaitu :
Kliring Debet
Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring
pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan
penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).
Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap
wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan
Data Keuangan Elektronik (DKE) debet yang dikirim oleh peserta.
Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut
selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara
nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
Kliring Kredit
Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai
penyampaian fisik warkat (paperless).
Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional
oleh Penyelenggara Kliring Nasional.
Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh Penyelenggara
Kliring Nasional atas dasar Data Keuangan Elektronik kredit yang dikirim
peserta.
Batasan Nominal
Nilai nominal warkat debet tidak dibatasi kecuali untuk
warkat debet yang berupa nota debet, yaitu setinggi-tingginya Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) per nota debet. Pembatasan nilai nominal pada nota debet
tidak berlaku apabila nota debet diterbitkan oleh Bank Indonesia dan ditujukan
kepada bank atau nasabah bank.
Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat
diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk
nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS).
Jadwal Kliring
Pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada
siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 WIB s.d. 11.30 WIB sedangkan
pengiriman transfer/data keuangan elektronik kredit pada siklus kedua dilakukan
mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB. Untuk kliring debet pengiriman
warkat/data keuangan elektronik debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan
batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke PKN pada pukul
15.30 WIB.
Jadwal kliring di atas adalah pada level bank, sedangkan
pada level nasabah dilakukan lebih awal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
masing-masing bank.
Biaya Kliring
Bank wajib mencantumkan biaya kliring, baik biaya yang
dikenakan BI kepada bank maupun biaya yang dikenakan bank kepada nasabah pada
lokasi yang dapat dibaca dengan jelas oleh nasabah/masyarakat.
Besarnya biaya kliring yang dikenakan Bank kepada
nasabah/masyarakat sesuai dengan ketentuan intern masing-masing bank.
sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi/Sistem+Pembayaran/edukasisp2.htm
http://nuryazidi.wordpress.com/2008/09/15/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia-sknbi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar