Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) adalah
provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan
pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UU
29/2007.
Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kedudukan, Fungsi, dan Peran
Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah
otonom pada tingkat provinsi.
Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak,
kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta
pusat/perwakilan lembaga internasional.
Wilayah DKI Jakarta
Provinsi DKI Ibukota Jakarta memiliki batas-batas: (a). sebelah utara dengan Laut Jawa; (b). sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; (c). sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan (d). sebelah barat dengan [[Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Provinsi Banten.
Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi. Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi dibagi dalam kecamatan. Wilayah kecamatan dibagi dalam kelurahan.
Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah. Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kelurahan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Pemerintahan DKI Jakarta
Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi.
Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut
asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan
sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
DPRD DKI Jakarta
DPRD
Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan
pengawasan. DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan pertimbangan terhadap
calon Walikota/Bupati yang diajukan oleh Gubernur. Anggota DPRD Provinsi
DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima
persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang berlaku mulai Pemilihan Umum
Tahun 2009.
Pemerintah DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur
yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah yang harus memperoleh suara lebih dari 50% suara
sah.
Perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, kecamatan, dan kelurahan.
Dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Pemerintah DKI Jakarta dapat mengusulkan kepada Pemerintah penambahan
jumlah dinas, lembaga teknis provinsi serta dinas, dan/atau lembaga
teknis daerah baru sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran
keuangan daerah.
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan Kepala
Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kekhususan tugas, hak,
kewajiban, dan tanggung jawab dalam kedudukan DKI Jakarta sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibantu oleh
sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Deputi Gubernur sesuai dengan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah yang bertanggung jawab kepada
Gubernur. Deputi diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan. Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Gubernur.
Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi
Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dipimpin oleh
Walikota/Bupati. Walikota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas
pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Walikota/Bupati bertanggung
jawab kepada Gubernur.
Walikota/Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang
Wakil Walikota/Wakil Bupati. Wakil Walikota/Wakil Bupati diangkat dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Wakil Walikota/Wakil
Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Wakil Walikota/Wakil Bupati bertanggung
jawab kepada Walikota/Bupati.
Perangkat pada tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi
terdiri atas sekretariat Kota Administrasi/sekretariat Kabupaten
Administrasi, suku dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan.
Kecamatan dipimpin oleh camat yang dibantu oleh seorang wakil camat.
Camat dan wakil camat diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan. Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil
lurah. Lurah dan wakil lurah diangkat dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi persyaratan.
Untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan
kota/kabupaten dibentuk dewan kota/dewan kabupaten. Anggota dewan
kota/dewan kabupaten terdiri atas tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat
dengan komposisi satu kecamatan satu wakil. Anggota dewan kota/dewan
kabupaten diusulkan oleh masyarakat dan disetujui oleh DPRD
Provinsi DKI Jakarta untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur.
Ketentuan mengenai susunan, jumlah, kedudukan, tata kerja dan tata cara
pemilihan keanggotaan dewan kota/dewan kabupaten diatur dengan peraturan
daerah.
Untuk membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan
dibentuk lembaga musyawarah kelurahan. Anggota lembaga musyawarah
kelurahan dipilih secara demokratis pada tingkat rukun warga dan
selanjutnya ditetapkan oleh wali kota/bupati melalui camat. Ketentuan
mengenai susunan, kedudukan, tata kerja, dan keanggotaan lembaga
musyawarah kelurahan diatur dengan peraturan daerah.
Kewenangan dan Protokoler
Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah otonom
mencakup seluruh urusan pemerintahan (kecuali urusan politik luar
negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional,
agama, serta bagian-bagian dari urusan pemerintahan lain yang menjadi
wewenang Pemerintah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan) dan
urusan pemerintahan lainnya yang diatur dalam UU 29/2007. Dalam
penyelenggaraan kewenangan dan urusan pemerintahan Gubernur bertanggung
jawab kepada Presiden.
Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lainnya sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi penetapan dan pelaksanaan
kebijakan dalam bidang:
- tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
- pengendalian penduduk dan permukiman;
- transportasi;
- industri dan perdagangan; dan
- pariwisata.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melestarikan dan mengembangkan budaya masyarakat Betawi serta melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lain yang ada di daerah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta mendelegasikan sebagian
kewenangan dan urusan pemerintahan kepada pemerintah kota
administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis kewenangan dan
urusan yang didelegasikan, ruang lingkup, dan tata cara pendelegasiannya
diatur dan ditetapkan dalam peraturan daerah.
Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak
protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerjasama dan Tata Ruang
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten
dengan mengikutsertakan pemerintah kota/kabupaten yang wilayahnya
berbatasan langsung untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat
yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan
publik serta saling menguntungkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat
melakukan kerja sama dengan pemerintah provinsi lain dan dengan kota di
negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Ibukota Negara dengan
mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Rencana Tata Ruang
Wilayah Ibukota Negara dikoordinasikan dengan tata ruang provinsi yang
berbatasan langsung. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang berbatasan
langsung merupakan hasil kerja sama secara terpadu dengan Provinsi Jawa
Barat dan Provinsi Banten.
Kerja sama secara terpadu mencakup keterpaduan dalam proses
perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan ruang yang dimuat
dalam Rencana Tata Ruang Wilayah setiap provinsi dengan memperhatikan
kepentingan strategis nasional. Kerja sama terpadu sebagaimana dimaksud
pada dikoordinasikan oleh menteri terkait;
Pemerintah dapat membentuk dan/atau menetapkan kawasan khusus di
wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi
pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus di
wilayahnya kepada Pemerintah.
Pendanaan
Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah
berlaku bagi Provinsi DKI Jakarta. Pendanaan Pemerintahan Provinsi DKI
Jakarta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat khusus
dalam kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
termasuk melestarikan dan mengembangkan budaya masyarakat Betawi serta melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lain dianggarkan dalam APBN.
Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai
Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan bersama antara
Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur pada setiap akhir tahun anggaran wajib melaporkan seluruh
pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang terkait dengan
kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik
Indonesia kepada Pemerintah melalui menteri/kepala lembaga terkait
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_DKI_Jakarta