MAKALAH “POLITIK &
STRATEGI NASIONAL”
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan YME karena berkat rahmatNya
makalah ini dapat terselesaikan. Makalah ini membahas mengenai politik dan
strategi nasional yang mencakup pengertian politik, negara, kekuasaan,
kebijakan umum, dan distribusi kekuasaan serta pengertian strategi dan strategi
nasional begitu juga dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional
sebagai tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Materi ini diambil dari
hasil penelusuran di internet dan buku-buku yang bersangkutan dengan mata kuliah
ini.
Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dalam penulisan
makalah ini jika berkenan memberikan saran, penulis akan menerimanya dengan
terbuka. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Penulis ucapkan
terima kasih.
Bekasi, JUNI 2012
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Indonesia
merupakan negara yang berkedaulatan dan merdeka. Sehingga harus bisa mengatur
dan mengurus urusannya sendiri. Banyak pemuda Indonesia yang belum mengerti
bahwa dalam mengatur urusan negara sendiri dibutuhkan strategi nasional yang
juga berhubungan dengan politik yang dibuat berdasarkan kebijakan-kebijakan
yang telah dibuat untuk mencapai tujuan tertentu. Maka dalam hal ini perlu
membahas tentang politik dan strategi nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
POLITIK
& STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS)
A. Pengertian Polstranas
Kata “Politik” secara etimologis
berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan.
Politik secara umum menyangkut
proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya. Pelaksanaan tujuan itu
memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
1. Dalam arti
kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala
usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di
Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan
(Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang
dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau
keadaan yang kita kehendaki.
B. Dasar Pemikiran Penyusunan
Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
C. Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
D. Stratifikasi Politik
Nasional Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah
sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di
Daerah
E. Politik
Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional Politik dan Strategi Nasional dalam
aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya penyelenggaraan pemilihan umum
Presiden secara langsung pada tahun 2004. Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah
yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun
bangsa. * Makna pembangunan nasional Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang
bersifat lahiriah maupun batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah
sebabnya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat
Indonesia yang seutuhnya, yakni sejahtera lahir dan batin.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
suatu
wilayah yang kekuasaannya diatur oleh organisasi pemerintahan yang memiliki
aturan yang harus ditaati oleh seluruh warga negara tersebut dan mendapat
pengakuan dari negara lain . Setiap negara pasti memiliki tujuannya
masing-masing, maka dari itu mereka harus bisa menjalankan pemerintahannya
dengan baik dan strategi politik yang benar. tindakan agar tercapai tujuannya. Kekuasaan menurut para
ahli:
-
Max Weber : kekuasaan adalah kemampuan untuk dalam suatu hubungan
sosial,melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun
dasar kemampuan ini.
-
Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan : suatu hubungan di mana seseorang atau
kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar
sesuai dengan tujuan dari pihak pertama.
-
Charles Andrain : Kekuasaan sebagai penggunaan sejumlah sumber daya
(aset,kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan (tingkah lakumenyesuaikan) dari
orang lain.
Dari pendapat para ahli tersebut
dapat disimpulkan bahwa kekuasaan adalah tindakan seseorang yang memiliki
wewenang untuk menggerakkan seseorang maupun kelompok dalam bertindak agar
sesuai dengan tujuannya.
DAFTAR PUSTAKA
http://adekodell.blogspot.com/2012/06/politik-strategi-nasional.html
http://elysasimihanggraini.blogspot.com/2012/05/tugas-iii-politik-dan-strategi-nasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar