Pengertian Bank
Bank adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki
wewenang dan fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu
bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan
dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk
kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Klasifikasi bank
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di
Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan;
danpenyediaan jasa.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan
Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran
uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan,
menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang
rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari
seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank Umum atau Bank
Komersial
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang
merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada
sebelumnya.
Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah
Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan
Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing
Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa
Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi
pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta
nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya
banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional
adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia
(BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan
(kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank
swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah
dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk
membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya,
Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam.
Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum
swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang
didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia
dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki
sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang
berkedudukan di luar negeri.
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam
kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal
penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan.
Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi
dalam skala internasional.
Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat
melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa
dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu,
tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki
tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
Tugas Bank
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
1. Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju
inflasi yang ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan
cara-cara termasuk tetapi tidak terbatas pada :
- Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun
valuta asing
- Penetapan tingkat diskonto
- Penetapan cadangan wajib minimum dan
- Pengaturan kredit dan pembiayaan
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
jasa sisa pembayaran
2. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan tentang kegiatannya
3. Menetapkan penggunaan alat pembayaran
c. Mengatur dan mengawasi bank
Fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
1. Dana yang
bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
2. Dana yang
berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti
usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3. Dana yang
bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa
Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh
bank yang meminjam)
4.
Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan
dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali
dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.
Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber
pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit.
Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus
benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar
beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya
adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
5. Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta
tetap.
6. Pelayan Jasa
Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai
agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama
kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana
maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank
apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik
dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada
pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua
pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana,
penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan
bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi,
serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi ,
distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang.
Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan
ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga
memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang
ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum.
Peranan Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting
dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit
devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik
dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang
likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi
untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak
pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang
dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan
pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam
bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya.
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang
berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan
dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank
memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus
likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan
pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan
mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak
simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan
masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif
tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak
yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna,
sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
Peranan Bank
Indonesia dalam Perbankan
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang
Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik
Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan
antara lain:
1. i. Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan
2. ii. Memberi nasehat pada pemerintah
untuk soal-soal moneter dan keuangan
3. iii. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan
4. iv. Sebagai banker’s bank atau lender of
last resort
5. v. Memelihara stabilitas moneter
6. vi. Melancarkan pembiayaan pembangunan
ekonomi
7. vii. Mendorong pengembangan perbankan
dan sistem keuangan yang sehat.
Adapun Kebijakan-kebikan yang diambil oleh Bank Indonesia
A. Kebijakan
penguatan stabilitas moneter
BI mengarahkan suku bunga BI Rate yang konsisten dengan
tingkat infalsi yakni 5% plus minus 1% di 2011. Dan terus mewaspadai inflasi
kedepan. Sekaligus melakukan normalisasi atas beberapa kebijakan pada saat
krisis. Kebijakan tersebut mencakup:
1. Penerapan
kembali saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek (Rekening Vostro).
2. Pencabutan
ketentuan penyediaan pasokan valas bagi perusahaan domestic.
B. Kebijakan mendorong
peran intermediasi perbankan
Ini ditujukan untuk mendorong perbankan lebih efisien dan
transparan serta membuka financial inclusion. Kebijakan ini mencakup:
1. Penerapan standar operasi administrasi sekuritisasi KPR
2. Pemberlakuan kebijakan pengumuman suku bunga kredit ke
masyarakat (prime lending rate)
3. ATMR bank umum yang lebih rendah untuk UMKM dan Ritel
4. Pengaturan, Perijinan dan Pengawasan Biro Kredit Swasta.
Adapun priogram inisiatif intermediasi meliputi.
1. Program BPD Regional Champion
2. Perluasan akses financial inclusion
C. Kebijakan meningkatkan ketahanan perbankan.
Kebijakan ini dalam rangka menghadapi persaingan yang
mengacu pada Good Corporate Governance. Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan aturan fit and proper test bankir
2. Peningkatan fungsi kepatuhan Bank Umum
3. Perhitungan ATMR dengan pendekatan standar
4. Penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan
aktivitas kerjasama dengan perusahaan asuransi (bancassurance).
5. Pengaturan penilaian kualitas aktiva bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah serta kualitas aktiva bagi bank pembiayaan
rakyat syariah
6. Penyempurnaan aturan restrukturisasi pembiayaan bank
syariah dan UUS (unit usaha syariah)
7. Penyempurnaan batas maksimum pembiayaan dana BPR
8. Usaha bank umum menjadi BPR
9. Mendorong terwujudnya BPR berdaya saing tinggi dan good
corporate governance.
D. Penguatan kebijakan makro prudensial
Hal ini ditujukan untuk lebih memperkuat stabilitas moneter
dan stabilitas sistem keuangan Kebijakan ini mencakup:
1. Penyempurnaan ketentuan penggunaan informasi Rencana
Bisnis Bank
2. Menaikkan rasio GWM Valas
3. Mengembalikan fasilitas FPJP ke kondisi normal
E. Peningkatan fungsi pengawasan
Ini diterapkan untuk meningkatkan evektifitas pengawasan
khususnya early warning system dan macroprudential supervision Kebijakan ini
mencakup:
1. Penyempurnaan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko
2. Penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit
policy)
3. Penyempurnaan penilaian tingkat kesehatan bank
berdasarkan risiko.
sumber : www.google.co.id
http://2009risna.blogspot.com/2012/03/terapan-komputer-perbankan.html